Lewati ke konten utama
Berita.Jepang.org

Pengadilan Tokyo Vonis Seumur Hidup Anggota Senior Kelompok Perampok 'Luffy'

Fujita Toshiya (41) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam serangkaian perampokan berantai yang dikendalikan dari Filipina, termasuk kasus yang menewaskan lansia di Tokyo.

NHK WORLD1 mnt

Bagikan Artikel

Visual Tidak DisediakanNHK WORLD

Tanpa Visual Pendamping

Naskah Ini Tiba Tanpa Dokumentasi Visual

Sumber memuat naskah tanpa gambar pendamping yang layak tayang. Kami mempertahankan ruang ini sebagai penanda editorial, bukan sebagai bidang kosong.

Domestik16 Feb 2026

Pengadilan Distrik Tokyo pada Senin menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Fujita Toshiya (41). Ia terbukti terlibat dalam serangkaian perampokan berantai oleh kelompok kriminal yang dalangnya menggunakan alias "Luffy".

Fujita merupakan anggota senior kelompok yang berbasis di Filipina tersebut. Ia menghadapi dakwaan dalam tujuh kasus kriminal, termasuk perampokan yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pembunuhan seorang perempuan berusia 90 tahun di rumahnya di Kota Komae, Tokyo, tiga tahun lalu.

Berdasarkan fakta persidangan, Fujita diduga memberikan instruksi kepada para pelaku di lapangan dari sebuah fasilitas imigrasi di Filipina. Jaksa menuntut hukuman seumur hidup, sedangkan pihak pembela meminta hukuman penjara dengan jangka waktu tertentu.

Tim pembela berargumen bahwa Fujita dipaksa membantu aksi perampokan oleh tahanan lain di fasilitas imigrasi tersebut, sehingga perannya hanya sebatas membantu. Namun, hakim ketua menyatakan bahwa Fujita bertindak secara sukarela dan memainkan peran krusial bagi kelompok tersebut.

Hakim menyoroti kasus ini sebagai cikal bakal jenis kejahatan baru, yaitu perampokan berantai lintas wilayah yang bersifat anonim dan dikendalikan sepenuhnya dari jarak jauh.

Dalam putusannya, hakim menyebut terdakwa memberikan instruksi dari luar negeri tanpa harus mengotori tangannya sendiri. Tindakan tersebut dinilai merendahkan martabat nyawa manusia dan menunjukkan kurangnya empati meski telah menimbulkan kekerasan brutal terhadap para korban.

Hakim menambahkan bahwa dampak psikologis dan kecemasan yang ditimbulkan pada masyarakat sangat besar, sehingga tanggung jawab pidana terdakwa tergolong sangat berat. Penasihat hukum Fujita menyatakan saat ini pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Sementara itu, jadwal persidangan untuk dua terdakwa lainnya dalam kasus ini belum ditentukan. Salah satu yang menanti persidangan adalah Imamura Kiyoto, yang diduga kuat sebagai tokoh sentral di balik alias "Luffy" tersebut.

Versi Berita.Jepang.org: Jumat, 17 April 2026 pukul 02.51 WIB

Sumber Berita

Penerbit
NHK WORLD
Tanggal Sumber
Catatan Sumber
2026-02-16T10:51:00.000Z
Jejak Sumber
NHK WORLD / News / JAPAN
Pranala Sumber

Dengarkan Artikel

Putar versi audio langsung dari browser Anda.

Menyiapkan audio browser...

Kata Kunci

Jejak Topik

Komentar Pembaca

Ruang diskusi ini terbuka untuk tanggapan, koreksi, dan pembacaan lanjutan dari pembaca.