Lewati ke konten utama
Berita.Jepang.org

Jepang Berlakukan Sistem Tiket Biru bagi Pesepeda: Simak Aturan dan Dendanya

Pemerintah Jepang menetapkan 113 jenis pelanggaran sepeda yang akan dikenai sistem denda tiket biru mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mewajibkan pesepeda membayar denda administratif untuk menghindari dakwaan hukum atas pelanggaran lalu lintas ringan.

NHK WORLD3 mnt

Bagikan Artikel

Ilustrasi pesepeda di persimpangan jalan kota Jepang yang tertib berlalu lintas.

Visual Utama

Jepang Berlakukan Sistem Tiket Biru bagi Pesepeda: Simak Aturan dan Dendanya

Tutup
Ilustrasi pesepeda di persimpangan jalan kota Jepang yang tertib berlalu lintas.

Apa Saja Jenis Denda Barunya?

Mulai 1 April tahun depan, pesepeda di Jepang dapat dikenai denda atas berbagai pelanggaran lalu lintas ringan berdasarkan peraturan baru.

Pelanggar kini akan masuk dalam sistem 'tiket biru'. Polisi bakal memberikan tiket denda yang harus dibayar agar pesepeda terhindar dari proses hukum atau dakwaan.

Pemerintah telah menetapkan sanksi denda untuk 113 jenis pelanggaran terkait penggunaan sepeda.

Jepang Berlakukan Sistem Tiket Biru bagi Pesepeda: Simak Aturan dan Dendanya - visual artikel

Salah satunya adalah larangan menggunakan ponsel saat bersepeda, yang dikenai denda 12.000 yen atau sekitar 83 dolar.

Pesepeda yang mengabaikan rambu lalu lintas, melawan arus, atau menggunakan trotoar akan menghadapi denda 6.000 yen atau sekitar 41 dolar.

Berkendara secara sejajar atau berdampingan juga dilarang dengan sanksi denda 3.000 yen atau sekitar 21 dolar.

Secara umum, masyarakat dilarang berboncengan, kecuali jika membawa anak kecil usia prasekolah atau yang lebih muda.

Namun, pengendara di bawah usia 16 tahun dilarang membonceng anak-anak.

Pengendara hanya boleh membonceng dua anak kecil jika sepeda yang digunakan memang dirancang khusus untuk tujuan tersebut.

Tanggapan Publik Terkait Aturan Sepeda di Trotoar

Badan Kepolisian Nasional menerima hampir 6.000 komentar masyarakat selama sebulan pada awal tahun ini terkait usulan sistem denda 'tiket biru' tersebut.

Sebagian pihak menentang penerapan denda bagi pesepeda yang melintas di jalur pejalan kaki.

'Bersepeda di jalan raya bisa berbahaya, jadi seharusnya bersepeda di trotoar tidak dilarang,' bunyi salah satu komentar. Ada juga yang mempertanyakan apakah denda tetap berlaku meski hanya melintas sebentar di trotoar.

Pihak kepolisian menanggapi bahwa berdasarkan aturan saat ini, sepeda pada prinsipnya wajib menggunakan jalan raya, kecuali dalam situasi tertentu.

Jepang Berlakukan Sistem Tiket Biru bagi Pesepeda: Simak Aturan dan Dendanya - visual artikel

Aturan lalu lintas menyatakan bahwa pesepeda boleh keluar dari jalur jalan raya dan menggunakan trotoar jika terdapat rambu yang memperbolehkannya.

Anak-anak di bawah usia 13 tahun, lansia berusia 70 tahun ke atas, serta penyandang disabilitas fisik tertentu juga diperbolehkan bersepeda di trotoar.

Selain itu, pesepeda boleh menggunakan trotoar jika kondisi lalu lintas yang padat atau jalan yang sempit dirasa membahayakan keselamatan di jalan raya.

Aturan Bersepeda di Trotoar

Badan Kepolisian Nasional menegaskan bahwa aturan tertentu wajib dipatuhi tanpa pengecualian saat bersepeda di trotoar diizinkan.

Jepang Berlakukan Sistem Tiket Biru bagi Pesepeda: Simak Aturan dan Dendanya - visual artikel

Sepeda harus melaju di sisi trotoar yang paling dekat dengan jalan raya dan menyisakan sisi lainnya untuk pejalan kaki. Pesepeda juga wajib berkendara perlahan agar bisa segera berhenti jika diperlukan.

Jika aktivitas bersepeda di trotoar mengganggu arus pejalan kaki, pesepeda harus berhenti sejenak hingga jalur kembali kosong.

Pada prinsipnya, pesepeda tetap harus berkendara perlahan bahkan di area trotoar yang memang diperuntukkan bagi sepeda.

Beragam Reaksi terhadap Denda Baru

Jepang Berlakukan Sistem Tiket Biru bagi Pesepeda: Simak Aturan dan Dendanya - visual artikel

Beragam pendapat muncul dari pejalan kaki mengenai sistem denda baru ini. Sebagian menyatakan dukungan, sementara yang lain berharap polisi tetap mengedepankan kebijaksanaan serta akal sehat dalam penegakannya.

Seorang wanita bercerita sering melihat sepeda melaju kencang di trotoar hingga hampir menabraknya. Menurutnya, sistem tiket biru yang baru ini memang sangat diperlukan.

Sementara itu, seorang pria menyatakan bahwa bersepeda di jalanan yang sempit terasa berbahaya. Ia pun meminta pihak kepolisian untuk lebih fleksibel dalam melakukan penertiban.

Seorang pria lainnya berharap jalur khusus sepeda segera dibangun agar pesepeda dapat berkendara dengan lebih aman.

Badan Kepolisian Nasional menekankan pentingnya bagi pesepeda untuk mematuhi aturan lalu lintas, baik saat berada di trotoar maupun di jalan raya.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa denda hanya akan dikenakan pada tindakan berbahaya yang disengaja, seperti perilaku yang memicu kecelakaan lalu lintas atau mengabaikan peringatan petugas.

Badan tersebut juga menyatakan bahwa denda akan dikenakan jika pesepeda melaju terlalu cepat di trotoar hingga membahayakan pejalan kaki.

Kepolisian berencana untuk menyosialisasikan poin-poin utama penegakan hukum dan aturan lalu lintas tersebut secara luas kepada masyarakat.

Versi Berita.Jepang.org: Jumat, 17 April 2026 pukul 02.11 WIB

Sumber Berita

Penerbit
NHK WORLD
Tanggal Sumber
Pranala Sumber

Dengarkan Artikel

Putar versi audio langsung dari browser Anda.

Menyiapkan audio browser...

Kata Kunci

Jejak Topik

Komentar Pembaca

Ruang diskusi ini terbuka untuk tanggapan, koreksi, dan pembacaan lanjutan dari pembaca.