24 Negara Bagian AS Gugat Kebijakan Tarif 10 Persen Donald Trump
Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat menggugat kebijakan tarif impor 10 persen pemerintahan Donald Trump yang mencakup berbagai negara termasuk Jepang. Para penggugat menilai kebijakan tersebut ilegal dan melampaui wewenang kepresidenan.
Tanpa Visual Pendamping
Naskah Ini Tiba Tanpa Dokumentasi Visual
Sumber memuat naskah tanpa gambar pendamping yang layak tayang. Kami mempertahankan ruang ini sebagai penanda editorial, bukan sebagai bidang kosong.
Sebanyak 24 negara bagian Amerika Serikat mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait kebijakan tarif impor 10 persen yang diberlakukan bulan lalu terhadap berbagai negara, termasuk Jepang. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS dengan tuntutan agar tarif tersebut segera dihentikan karena dinilai tidak sah.
Trump memberlakukan tarif tersebut selama 150 hari sejak 24 Februari di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act). Langkah ini menyusul keputusan Mahkamah Agung AS pada 20 Februari yang menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya saat menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional untuk menetapkan pungutan, termasuk apa yang ia sebut sebagai "tarif timbal balik."
Mayoritas negara bagian yang mengajukan gugatan dipimpin oleh gubernur dan jaksa agung dari Partai Demokrat, termasuk Oregon di wilayah barat dan New York di wilayah timur. Langkah hukum ini dipandang sebagai upaya untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintahan Trump menjelang pemilihan umum paruh waktu (midterm elections) untuk Kongres pada bulan November mendatang.
Para penggugat berargumen bahwa Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan hanya memberikan wewenang terbatas untuk mengatasi defisit neraca pembayaran yang serius, namun Trump dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut. Mereka menegaskan bahwa upaya pengenaan tarif di bawah ketentuan tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum.
Versi Berita.Jepang.org: Jumat, 17 April 2026 pukul 02.51 WIB
Sumber Berita
- Penerbit
- NHK WORLD
- Tanggal Sumber
- Catatan Sumber
- 2026-03-06T10:26:00.000Z
- Jejak Sumber
- NHK WORLD / News / WORLD
Dengarkan Artikel
Putar versi audio langsung dari browser Anda.
Menyiapkan audio browser...
Kata Kunci
Jejak Topik
Komentar Pembaca
Ruang diskusi ini terbuka untuk tanggapan, koreksi, dan pembacaan lanjutan dari pembaca.


