Biaya Lintas Selat Hormuz Tidak Punya Dasar Hukum: Menteri Perdagangan Jepang
Menteri Perdagangan Jepang Akazawa Ryosei menilai rencana tol wajib 20 persen di Selat Hormuz tidak berdasar hukum. Jepang berharap lalu lintas bebas dan aman segera pulih, serta memantau dampaknya ke pasar energi dan perekonomian dalam negeri.
Tanpa Visual Pendamping
Naskah Ini Tiba Tanpa Dokumentasi Visual
Sumber memuat naskah tanpa gambar pendamping yang layak tayang. Kami mempertahankan ruang ini sebagai penanda editorial, bukan sebagai bidang kosong.
Visual Utama
Biaya Lintas Selat Hormuz Tidak Punya Dasar Hukum: Menteri Perdagangan Jepang
Menteri Perdagangan Jepang Akazawa Ryosei mengatakan pengenaan biaya wajib untuk melintasi Selat Hormuz tidak memiliki dasar hukum. Akazawa berbicara kepada wartawan pada Selasa mengenai rencana Presiden AS Donald Trump mengenakan tol 20 persen atas kargo yang melintasi perairan itu.
Ia mengatakan Organisasi Maritim Internasional menyatakan Selat Hormuz adalah jalur air yang digunakan untuk navigasi global, dan baik Amerika Serikat maupun Iran tidak punya dasar hukum untuk memberlakukan tol wajib. Menteri perdagangan itu menambahkan, Jepang sangat berharap lalu lintas yang bebas dan aman segera pulih di Selat Hormuz.
Ia mengatakan Jepang akan memantau dengan saksama kemungkinan dampak terhadap pasar energi global dan perekonomian Jepang, termasuk harga.
Sumber Berita
- Penerbit
- NHK WORLD
- Tanggal Sumber
- Catatan Sumber
- 2026-07-14T07:00:00.000Z
- Jejak Sumber
- NHK WORLD / News / JAPAN
Versi Berita.Jepang.org
- Peran
- Kurasi, terjemahan, dan penyuntingan naskah.
- Pembaruan
Video Sumber
Dengarkan Artikel
Putar versi audio langsung dari browser Anda.
Menyiapkan audio browser...
Kata Kunci
Jejak Topik
Komentar Pembaca
Ruang diskusi ini terbuka untuk tanggapan, koreksi, dan pembacaan lanjutan dari pembaca.


