NHK
Visual tidak tersedia
Undang-Undang yang Menghukum Perusakan Bendera Nasional Mulai Berlaku di Jepang
Undang-undang yang menghukum perusakan bendera nasional Jepang mulai berlaku pada Kamis. Pelanggaran dapat diancam penjara hingga dua tahun atau denda hingga 200.000 yen, atau sekitar 1.250 dolar AS.