Aturan Lalu Lintas Baru di Jepang: Batas Kecepatan di Jalan Permukiman Diturunkan Jadi 30 Km/Jam
Aturan lalu lintas baru di Jepang resmi menurunkan batas kecepatan di jalan permukiman sempit menjadi 30 kilometer per jam dari sebelumnya 60 kilometer per jam guna menekan angka kecelakaan.
Tanpa Visual Pendamping
Naskah Ini Tiba Tanpa Dokumentasi Visual
Sumber memuat naskah tanpa gambar pendamping yang layak tayang. Kami mempertahankan ruang ini sebagai penanda editorial, bukan sebagai bidang kosong.
Visual Utama
Aturan Lalu Lintas Baru di Jepang: Batas Kecepatan di Jalan Permukiman Diturunkan Jadi 30 Km/Jam
Aturan lalu lintas baru mulai berlaku di Jepang pada Selasa, menurunkan batas kecepatan untuk jalan permukiman sempit menjadi 30 kilometer per jam dari sebelumnya 60 kilometer per jam. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan, batas kecepatan untuk jalan di kawasan permukiman dan komersial telah ditetapkan sebesar 60 kilometer per jam sejak undang-undang tersebut disahkan pada 1960.
Jalan yang memiliki rambu batas kecepatan tersendiri dikecualikan dari ketentuan ini.
Badan Kepolisian Nasional Jepang menyatakan bahwa jumlah total kecelakaan lalu lintas di seluruh negeri terus menurun dari tahun ke tahun, tetapi tingkat kecelakaan yang terjadi di jalan permukiman dengan lebar kurang dari 5,5 meter hampir tidak berubah. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan pun direvisi guna menurunkan batas kecepatan bagi jalan permukiman sempit menjadi 30 kilometer per jam mulai 1 September.
Jalan-jalan semacam itu mencakup sekitar 70 persen dari seluruh jalan umum yang membentang sekitar 1,22 juta kilometer di seluruh negeri. Dalam banyak kasus, jalan permukiman tersebut juga ditetapkan sebagai rute perjalanan anak sekolah.
Aturan yang direvisi ini bertujuan untuk mencegah anak-anak, pejalan kaki lansia, dan pesepeda terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang serius.
Kunci untuk membedakan jalan yang terkena aturan ini adalah keberadaan rambu atau marka jalan yang menunjukkan batas kecepatan. Jalan permukiman yang memiliki rambu batas kecepatan khusus, seperti 40 kilometer per jam, tidak terikat aturan baru ini.
Jalan tanpa marka garis tengah atau pembatas jalan juga tunduk pada aturan baru tersebut, di mana sebagian besar jalan permukiman memiliki lebar kurang dari 5,5 meter.
Mengemudi di jalan permukiman tersebut dengan kecepatan 60 kilometer per jam—yang berarti 30 kilometer per jam di atas batas kecepatan—dapat mengakibatkan penangguhan surat izin mengemudi (SIM) dan denda hingga 100.000 yen (sekitar 625 dolar AS).
Sumber Berita
- Penerbit
- NHK WORLD
- Tanggal Sumber
- Catatan Sumber
- 2026-09-01T07:17:00.000Z
- Jejak Sumber
- NHK WORLD / News / JAPAN
Versi Berita.Jepang.org
- Peran
- Kurasi, terjemahan, dan penyuntingan naskah.
- Pembaruan
Video Sumber
Dengarkan Artikel
Putar versi audio langsung dari browser Anda.
Menyiapkan audio browser...
Kata Kunci
Jejak Topik
Komentar Pembaca
Ruang diskusi ini terbuka untuk tanggapan, koreksi, dan pembacaan lanjutan dari pembaca.
