Tokyo Akan Berlakukan Pajak Hotel 3 Persen Mulai April 2027
Pemerintah Metropolitan Tokyo akan mengenakan pajak menginap 3 persen per malam mulai April 2027 untuk hotel dan penginapan pribadi. Kebijakan ini diambil untuk menutup kenaikan biaya layanan seperti pembuangan sampah akibat lonjakan wisatawan mancanegara.
Arsip Visual
Dokumentasi Visual Beralih ke Arsip
Halaman asli sudah tidak lagi aktif. Naskah tetap ditayangkan dengan pranala arsip. Rujukan sumbernya masih bisa ditelusuri.
Visual Utama
Tokyo Akan Berlakukan Pajak Hotel 3 Persen Mulai April 2027
Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memberlakukan pajak menginap 3 persen per malam untuk tamu hotel dan penginapan pribadi mulai April 2027.
Pihak berwenang menyatakan pungutan itu diperlukan untuk menutup kenaikan biaya pembuangan sampah dan layanan lain akibat lonjakan pengunjung dari luar negeri.
Penyewaan jangka pendek pribadi dan hostel juga akan dimasukkan ke dalam daftar usaha yang dikenai pajak tersebut.
Namun, pungutan itu tidak berlaku untuk kamar dengan tarif di bawah 13.000 yen, atau sekitar 80 dolar AS, per malam.
Saat ini, ibu kota Jepang mengenakan pungutan akomodasi hingga 200 yen, bergantung pada tarif kamar.
Jumlah itu setara dengan sedikit di atas 1 dolar AS.
Pemerintah Tokyo mengatakan revisi pajak akomodasi tersebut diputuskan melalui konsultasi dengan Kementerian Urusan Dalam Negeri.
Sumber Berita
- Penerbit
- NHK WORLD
- Tanggal Sumber
- Catatan Sumber
- 2026-07-06T02:59:53.000Z
- Jejak Sumber
- NHK WORLD / News / JAPAN
Pranala sumber asli tidak lagi tersedia. Versi arsip ditemukan.
Versi Berita.Jepang.org
- Peran
- Kurasi, terjemahan, dan penyuntingan naskah.
- Pembaruan
Dengarkan Artikel
Putar versi audio langsung dari browser Anda.
Menyiapkan audio browser...
Kata Kunci
Jejak Topik
Komentar Pembaca
Ruang diskusi ini terbuka untuk tanggapan, koreksi, dan pembacaan lanjutan dari pembaca.
