
Pengadilan Tokyo Vonis Hukuman Penjara Tertunda untuk Kepala Penitipan Anak atas Kematian Bayi
Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan kepada mantan direktur penitipan anak atas kematian bayi laki-laki berusia 4 bulan yang dibiarkan tidur telungkup. Bayi bernama Masaki meninggal di fasilitas penitipan non-sertifikasi di kawasan Setagaya, Tokyo, pada Desember 2023. Mantan direktur berusia 60 tahun, Nozaki Etsuo, didakwa atas kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian, karena gagal menginstruksikan karyawan tentang cara menidurkan bayi dengan aman. Menurut laporan Pemerintah Kota Setagaya dan sumber lainnya, Nozaki adalah satu-satunya pekerja penitipan anak bersertifikat di fasilitas tersebut saat insiden terjadi. Nozaki meninggalkan fasilitas selama lebih dari 20 menit untuk memenuhi permintaan orang tua yang meminta tumpangan untuk seorang anak. Saat ia tidak ada, putra Nozaki yang juga bekerja di sana menidurkan Masaki dalam posisi telungkup.