
Langgar Aturan 'Minpaku'! Pemilik Penginapan Ilegal di Tokyo Dipolisikan
Polisi Tokyo telah melimpahkan berkas perkara dua orang yang dicurigai mengoperasikan penginapan pribadi (“minpaku”) secara ilegal ke kejaksaan. Mereka diduga melanggar peraturan daerah Distrik Arakawa (Arakawa Ward). Ini adalah kasus pertama yang dikirim ke jaksa di bawah Undang-Undang Bisnis Penginapan Swasta (Private Lodging Business Act) yang mulai berlaku sejak 2018. Undang-undang nasional tersebut sebenarnya mengizinkan pemilik properti pribadi untuk menyewakan akomodasi mereka kepada tamu hingga maksimal 180 malam dalam setahun. Namun, peraturan daerah Distrik Arakawa menetapkan aturan yang lebih ketat: melarang tamu menginap dari pukul 12 siang hari Senin hingga pukul 12 siang hari Sabtu (kecuali hari libur nasional) demi melindungi ketenangan lingkungan warga setempat.