
Domestik • 04 Feb
Pengadilan Tokyo Putuskan Pembubaran Eks Gereja Unifikasi Maret Ini
Pengadilan Tinggi Tokyo diperkirakan akan menyajikan keputusannya bulan depan tentang apakah akan memerintahkan kelompok agama yang dikenal luas sebagai Gereja Unifikasi untuk membubarkan diri. Kementerian pendidikan dan budaya Jepang mengajukan permintaan pada tahun 2023 ke Pengadilan Distrik Tokyo untuk mengeluarkan perintah kepada kelompok tersebut berdasarkan Undang-Undang Korporasi Keagamaan. Kementerian mengutip praktik lama kelompok itu dalam mengumpulkan sumbangan besar dari pengikutnya dan membujuk mereka untuk membeli barang-barang mahal dengan mengeksploitasi ketakutan tentang kesejahteraan spiritual mereka.