Anggota Grup Perampok 'Luffy' Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Pengadilan Distrik Tokyo telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang pria berusia 41 tahun atas keterlibatannya dalam serangkaian perampokan oleh sebuah kelompok dengan dalang yang menggunakan nama samaran “Luffy.”
Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Senin terhadap Fujita Toshiya, seorang anggota senior kelompok yang berbasis di Filipina tersebut.
Fujita menghadapi tuduhan termasuk perampokan yang mengakibatkan kematian dan perampokan yang menyebabkan cedera dalam tujuh kasus kriminal. Ini termasuk kasus di mana seorang wanita berusia 90 tahun tewas di rumahnya di Kota Komae, Tokyo, tiga tahun lalu.
Hakim ketua menyatakan bahwa Fujita bertindak secara sukarela, terlibat dalam perampokan, dan memainkan peran yang sangat penting demi keuntungan kelompok mereka. Hakim juga menyoroti bahwa kasus ini merupakan pendahulu dari jenis kejahatan baru—perampokan berantai area luas yang sepenuhnya anonim dan diarahkan dari jarak jauh.
“Kecemasan dan dampak yang ditimbulkan pada masyarakat secara keseluruhan sangat besar,” tambah hakim tersebut.