Pengadilan Tokyo Vonis Hukuman Penjara Tertunda untuk Kepala Penitipan Anak atas Kematian Bayi

Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan hukuman penjara yang ditangguhkan kepada mantan direktur penitipan anak atas kematian bayi laki-laki berusia 4 bulan yang dibiarkan tidur telungkup.
Bayi bernama Masaki meninggal di fasilitas penitipan non-sertifikasi di kawasan Setagaya, Tokyo, pada Desember 2023.
Mantan direktur berusia 60 tahun, Nozaki Etsuo, didakwa atas kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian, karena gagal menginstruksikan karyawan tentang cara menidurkan bayi dengan aman.
Menurut laporan Pemerintah Kota Setagaya dan sumber lainnya, Nozaki adalah satu-satunya pekerja penitipan anak bersertifikat di fasilitas tersebut saat insiden terjadi. Nozaki meninggalkan fasilitas selama lebih dari 20 menit untuk memenuhi permintaan orang tua yang meminta tumpangan untuk seorang anak. Saat ia tidak ada, putra Nozaki yang juga bekerja di sana menidurkan Masaki dalam posisi telungkup.
Masaki ditemukan tidak sadarkan diri setelah Nozaki kembali. Nozaki menghubungi ambulans dan melakukan pijat jantung, namun Masaki kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.
Dalam putusan hari Kamis, hakim ketua Imai Osamu menyatakan bahwa ibu korban telah secara tegas meminta agar putranya tidak pernah ditidurkan telungkup.
Hakim mengatakan terdakwa tidak hanya gagal menginstruksikan karyawan tentang permintaan tersebut, tetapi juga lalai meninggalkan fasilitas.
Hakim menyatakan kelalaian mantan direktur lebih berat dibandingkan karyawannya. Ia menambahkan bahwa duka yang dialami keluarga korban, yang tiba-tiba kehilangan orang tercinta yang tak tergantikan, sungguh tak terbayangkan.
Namun hakim juga mencatat terdakwa telah mengaku bersalah dan menyampaikan permintaan maaf serta belasungkawa kepada korban dan keluarganya, sebelum menjatuhkan vonis 18 bulan penjara yang ditangguhkan selama 3 tahun kepada Nozaki.
Putra Nozaki yang berusia 25 tahun divonis 10 bulan penjara yang ditangguhkan selama 3 tahun.