BERITA JEPANG
Wisata Bisnis 27 January 2026

Langgar Aturan 'Minpaku'! Pemilik Penginapan Ilegal di Tokyo Dipolisikan

Oleh NHK Sumber: NHK
Langgar Aturan 'Minpaku'! Pemilik Penginapan Ilegal di Tokyo Dipolisikan

Polisi Tokyo telah melimpahkan berkas perkara dua orang yang dicurigai mengoperasikan penginapan pribadi (“minpaku”) secara ilegal ke kejaksaan. Mereka diduga melanggar peraturan daerah Distrik Arakawa (Arakawa Ward).

Ini adalah kasus pertama yang dikirim ke jaksa di bawah Undang-Undang Bisnis Penginapan Swasta (Private Lodging Business Act) yang mulai berlaku sejak 2018.

Undang-undang nasional tersebut sebenarnya mengizinkan pemilik properti pribadi untuk menyewakan akomodasi mereka kepada tamu hingga maksimal 180 malam dalam setahun. Namun, peraturan daerah Distrik Arakawa menetapkan aturan yang lebih ketat: melarang tamu menginap dari pukul 12 siang hari Senin hingga pukul 12 siang hari Sabtu (kecuali hari libur nasional) demi melindungi ketenangan lingkungan warga setempat.

Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka adalah pria dan wanita warga negara Tiongkok berusia 30-an tahun, dan keduanya telah mengakui tuduhan tersebut. Pria tersebut diketahui sebagai operator dari sebuah perusahaan yang terdaftar di Distrik Shinjuku.

Investigasi mengungkapkan bahwa mereka menerima tamu di sebuah fasilitas di Distrik Arakawa selama 49 malam—termasuk hari kerja yang dilarang—antara bulan Juni hingga Juli 2024.

Selain itu, mereka dituduh memberikan laporan palsu kepada pemerintah Distrik Arakawa dan mengabaikan perintah resmi pada Desember 2024 untuk menyerahkan data akurat serta memperbaiki operasional mereka.

Polisi mencurigai bahwa kedua tersangka telah menampung wisatawan, terutama dari luar negeri, pada hari kerja sejak tahun 2022. Fasilitas tersebut diperkirakan telah mencatatkan penjualan sekitar 22 juta yen (sekitar 143.000 dolar AS).

Para tersangka dilaporkan mengaku bahwa mereka melakukan pelanggaran tersebut demi keuntungan semata. Mereka menyebutkan bahwa pendapatan mereka meningkat sekitar enam kali lipat jika menerima tamu pada hari kerja, meskipun hal itu melanggar peraturan daerah.