BERITA JEPANG
Sains & Teknologi 06 March 2026

ChatGPT Berikan Saran Hukum Tanpa Izin, OpenAI Digugat Perusahaan Asuransi

Oleh NHK Sumber: NHK
ChatGPT Berikan Saran Hukum Tanpa Izin, OpenAI Digugat Perusahaan Asuransi

Afiliasi Amerika Serikat dari Nippon Life Insurance, sebuah perusahaan asuransi terkemuka di Jepang, telah secara resmi menggugat OpenAI. Gugatan ini dipicu oleh saran bantuan hukum yang diberikan oleh ChatGPT kepada seorang pengguna tanpa memiliki lisensi pengacara yang sah.

Perusahaan asuransi tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan distrik federal di negara bagian Illinois, Amerika Serikat bagian tengah pada hari Rabu. Pihak perusahaan menyatakan bahwa seorang mantan penggugat asuransi kecelakaan telah mengajukan mosi untuk membuka kembali gugatan hukum, yang mana hal ini melanggar perjanjian penyelesaian yang sudah disepakati sebelumnya.

Terungkap bahwa mantan penggugat tersebut memutuskan untuk membatalkan kesepakatan berdasarkan nasihat hukum yang ia terima dari ChatGPT, AI generatif yang dikembangkan oleh OpenAI.

Akibat kejadian ini, perusahaan asuransi tersebut mengaku terpaksa menghabiskan waktu yang signifikan, biaya hukum yang besar, serta sumber daya lainnya. Mereka menuntut OpenAI untuk mengakui bahwa ChatGPT telah melakukan tindakan ilegal dengan mempraktikkan hukum, seperti memberikan bantuan hukum, tanpa izin resmi.

Dalam gugatannya, perusahaan tersebut menuntut ganti rugi kompensasi sebesar 300.000 dolar AS (sekitar 4,7 miliar rupiah) dan ganti rugi punitif (sebagai hukuman) sebesar 10 juta dolar AS (sekitar 157 miliar rupiah).

Media terkemuka termasuk Reuters melaporkan bahwa kasus ini tampaknya menjadi salah satu kasus hukum pertama yang menuduh pengembang AI besar terlibat dalam praktik hukum tanpa otoritas melalui chatbot yang berbasis konsumen. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan penting terkait batasan etika dan hukum penggunaan AI generatif di masa depan.