Jepang Wajibkan Sistem Deteksi Drone untuk Pembangkit Listrik Nuklir

Regulator nuklir Jepang mengumumkan bahwa seluruh pembangkit listrik nuklir di negara tersebut kini diwajibkan untuk memiliki sistem deteksi drone. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan tindakan anti-terorisme nasional.
Otoritas Peraturan Nuklir (NRA) menetapkan keputusan untuk merevisi regulasi tersebut dalam pertemuan resmi pada hari Rabu. Aturan baru ini mewajibkan operator di 22 fasilitas krusial, termasuk pembangkit listrik nuklir dan reaktor penelitian, untuk segera memasang teknologi pendeteksi pesawat tanpa awak tersebut.
Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap celah pada sistem pengawasan fasilitas nuklir dari ancaman udara. Tahun lalu, sempat terjadi insiden di mana tiga cahaya misterius terlihat di langit sekitar pembangkit listrik nuklir Genkai di Prefektur Saga. Meskipun operator menduga itu adalah drone, tidak ada rekaman visual yang berhasil menangkap objek tersebut untuk konfirmasi lebih lanjut.
Secara terpisah, Badan Kepolisian Nasional Jepang juga sedang menggodok revisi undang-undang guna memperluas zona larangan terbang bagi drone di atas situs-situs objek vital nasional.
Ketua NRA, Yamanaka Shinsuke, menyatakan bahwa drone saat ini sangat mudah didapatkan dengan spesifikasi kecepatan dan ukuran yang terus berkembang pesat. “Kami perlu memperbarui regulasi ini demi melindungi material nuklir dengan cara yang jauh lebih efektif dan progresif,” ujarnya kepada media.