Jepang Targetkan 100 Wilayah Anti-Overtourism, Pajak Turis Bakal Naik?

Panel ahli pemerintah Jepang merekomendasikan agar jumlah daerah yang menerapkan tindakan penanganan overtourism digandakan.
Pemerintah berencana merevisi Rencana Dasar Promosi Negara Pariwisata. Panel ahli tersebut menyajikan draf revisi pada pertemuan mereka pada hari Jumat. Langkah ini diambil seiring dengan overtourism yang menjadi masalah di banyak bagian negara, sementara jumlah pengunjung asing terus meningkat.
Draf tersebut menyatakan bahwa tantangan utama adalah mencari keseimbangan antara menyambut wisatawan mancanegara dan mempertahankan kualitas hidup penduduk lokal.
Draf tersebut menetapkan target untuk meningkatkan jumlah daerah dengan langkah penanganan overtourism dari saat ini 47 menjadi 100 daerah pada tahun 2030. Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi kerumunan berlebihan dan mengedukasi wisatawan tentang etiket yang benar.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk menaikkan pajak keberangkatan (departure tax) hingga tiga kali lipat menjadi 3.000 yen (sekitar Rp300.000). Pendapatan dari pajak ini diharapkan akan digunakan untuk mendanai langkah-langkah penanganan tersebut.
Meskipun demikian, draf tersebut tetap mempertahankan target pemerintah untuk mendatangkan 60 juta pengunjung asing pada tahun 2030, naik dari 42 juta tahun lalu. Target pengeluaran wisatawan juga dipertahankan sebesar 15 triliun yen (sekitar 97 miliar dolar AS).
Pemerintah berencana untuk memfinalisasi rencana dasar tersebut pada akhir Maret setelah mengumpulkan umpan balik dari masyarakat.