Amerika Serikat Akan Naikkan Tarif Impor Menjadi 15 Persen, Berpotensi Dampak Ekspor Jepang

Perwakilan Dagang Amerika Serikat menyatakan bahwa Washington bersiap untuk menaikkan tarif impor dari 10 persen menjadi 15 persen, sebuah langkah yang dapat berdampak pada Jepang dan banyak negara lainnya.
Pungutan tersebut menggantikan beberapa tarif sebelumnya yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump, yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung (Supreme Court) pekan lalu.
Pejabat Jamieson Greer mengatakan kepada Bloomberg TV pada hari Rabu bahwa Trump akan menaikkan tarif untuk beberapa negara “dalam beberapa hari mendatang.”
Putusan Mahkamah Agung mencakup tarif yang dikenakan di bawah undang-undang kekuasaan darurat. Pungutan terbaru ini berada di bawah Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan, sebuah undang-undang yang terpisah. Tarif tersebut akan berlaku selama 150 hari.
Pejabat di Tokyo khawatir langkah tersebut dapat mengenakan tarif pada beberapa produk impor dari Jepang yang lebih tinggi daripada yang telah disepakati dalam perjanjian perdagangan bilateral. Para pejabat saat ini sedang dalam pembicaraan dengan Washington untuk memastikan perjanjian perdagangan tersebut tetap berlaku.