BERITA JEPANG
Politik 06 March 2026

Gugat Kebijakan Trump, 24 Negara Bagian AS Tolak Tarif Impor Baru

Oleh NHK Sumber: NHK
Gugat Kebijakan Trump, 24 Negara Bagian AS Tolak Tarif Impor Baru

Sebanyak 24 negara bagian di Amerika Serikat telah mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump terkait tarif baru sebesar 10 persen yang diberlakukan bulan lalu terhadap berbagai negara, termasuk Jepang.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dengan argumen bahwa tarif tersebut ilegal dan menuntut agar kebijakan tersebut dihentikan.

Trump memberlakukan tarif tersebut selama 150 hari pada tanggal 24 Februari berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act).

Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung AS memutuskan pada 20 Februari bahwa Trump telah melampaui wewenangnya saat menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) untuk memberlakukan pungutan tersebut, termasuk apa yang disebutnya sebagai “tarif timbal balik”.

Banyak dari negara bagian yang mengajukan gugatan tersebut dipimpin oleh gubernur dan jaksa agung dari Partai Demokrat, termasuk Oregon di bagian barat dan New York di bagian timur.

Negara-negara bagian penggugat dinilai berniat memberikan tekanan politik pada pemerintahan Trump menjelang pemilihan legislatif paruh waktu pada bulan November mendatang.

Mereka berargumen bahwa Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan hanya mengizinkan otoritas tarif terbatas untuk menangani “defisit neraca pembayaran yang besar dan serius,” namun kebijakan Trump dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa upaya Trump untuk memberlakukan tarif di bawah undang-undang tersebut melanggar hukum.